Sebelum Wakaf, ketahui Dulu
Perbedaannya
Dengan Zakat dan Infak
Syamsul Huda Chumaedy, M.Pd
Anda pasti sudah sering mendengar wakaf. Misalnya seperti masjid atau mushola yang dibangun di atas tanah wakaf. Banyaknya masjid atau mushola yang merupakan hasil wakaf kadang membuat beberapa orang berpikir, apakah wakaf memang harus berbentuk tanah atau sejenisnya? Atau wakaf harus berupa benda berharga yang bernilai besar?
Nah, supaya tidak lagi salah konsep mengenai wakaf, berikut ini akan dijelaskan lebih dalam mengenai hal tersebut. Wakaf berasal dari bahasa Arab yaitu Waqafa yang berarti menahan, berhenti, atau diam di tempat. Sementara itu, menurut hukum Islam wakaf berarti menyerahkan hak milik atas sesuatu yang tahan lama kepada penjaga wakaf atau nadzir. Penjaga wakaf boleh perorangan ataupun sebuah lembaga, dan akan menjadi pihak yang bertanggung jawab untuk mengelola harta atau benda yang diwakafkan.
Dari penjelasan di atas, wakaf terlihat serupa dengan infak, yaitu menyumbangkan harta yang dimiliki untuk kepentingan orang lain. Namun, ada perbedaan mendasar antara keduanya, yang jangka waktu penggunaan dari hal yang disumbangkan. Infak memiliki jangka waktu singkat karena akan habis dalam satu kali pakai. Misalnya infak memberi makan orang kurang mampu dan sebagainya. Sementara pemanfaatan wakaf tahan lama atau bahkan bertahan selamanya. Selain itu, infak bisa disalurkan melalui apapun, misalnya melalui kotak amal di masjid.
Lalu bagaimana dengan zakat? Bukankah zakat juga sama-sama menyumbangkan sebagian harta kita untuk yang tidak mampu? Memang, tetapi zakat termasuk ke dalam rukun Islam dan memiliki hukum yang wajib. Selain itu, ada aturan khusus dalam menghitung zakat sesuai dengan jumlah harta yang Anda miliki. Pihak yang akan menerima zakat juga berbeda, disebut mustahiq dan biasanya adalah perorangan.
Wakaf memang tidak memiliki aturan perhitungan seperti zakat, tetapi ada beberapa syarat untuk melakukannya, yaitu:
1)
Harus ada wakif atau
orang yang mewakafkan harta bendanya.
2)
Harus ada Nadzir atau
orang yang akan menerima dan mengelola harta wakaf.
3)
Harus ada harta benda
wakaf, baik yang bergerak maupun tidak.
4)
Harus ada ikrar wakaf di
depan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan dua orang saksi.
5)
Harus ada peruntukkan
harta benda wakaf.
6)
Harus ada jangka waktu
atas harta benda yang diwakafkan, yaitu kekal atau tahan lama.
Karena sifat wakaf yang kekal dan tahan lama, serta dapat bermanfaat untuk masyarakat umum, maka mewakafkan harta benda lebih utama dan lebih besar pahalanya jika dibandingkan dengan sedekah lainnya. Apalagi jika wakaf dilakukan pada saat Bulan Ramadhan, maka keutamaannya akan semakin besar. Tidak hanya wakaf saja, bentuk sedekah apapun yang dilakukan di bulan suci ini akan mendapaatkan rahmat yang berlipat dari Allah SWT.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar