Jumat, 04 Desember 2020

DEWAN AMBALAN SEBAGAI MEDIA PENDIDIKAN


Oleh Kak SYAMSUL HUDA CHUMAEDY, M.Pd Ka Gudep 02.07.3601 di Madrasah Aliyah Ma'arif NU Sains Al-Qur'an Sumbang Banyumas Pramuka Penegak merupakan kader Pramuka yang disiapkan untuk memimpin bangsa di masa depan, dan diikutsertakan dalam pembangunan masyarakat. Dalam tri satya anggota pramuka yang membedakan antara Penegak dan Penggalang adalah kalimat  sama yaitu "membangun masyarakat Secara teknis jiwa seorang Penegak sudah mulai berpikir dan bertindak sesuai dengan proses pendewasaannya. Oleh karenanya, dalam Gerakan Pramuka memberikan ruang bagi Pramuka Penegak untuk melatih kepemimpinan. Maka, dimulailah dengan satuan gugus depan. Sebagaimana dalam pola mekanisme pembinaan pramuka penegak dan pandega. Gugus Depan diwajibkan membentuk satuan penegak yang di sebut Ambalan sebagai wahana para Pramuka Penegak melatih jiwa kepemimpinan. Ambalan merupakan wadah bagi Pramuka Penegak untuk mengekspresikan diri, bersatu dengan Pramuka meningkatkan keterampilan yang dimiliki kemudian di kembangkan secara teratur dan terarah. Maka, untuk mengelola Ambalan perlulah di bentuk Dewan Kerja Ambalan atau disebut juga Dewan Ambalan kemudian di singkat menjadi DA. Pemilihan Dewan Ambalan Untuk menentukan siapa saja yang akan menjadi pengurus Dewan Ambalan dilakukan dengan cara di pilih oleh seluruh anggota Ambalan tersebut. Pemilihan Dewan Ambalan ini dilakukan secara berkala agar terciptanya organisasi yang berkesinambungan dan berkelanjutan. Pemilihan Dewan Ambalan dilakukan melalui proses demokrasi yaitu Musyawarah Anggota Ambalan atau Musyawarah Ambalan yang kemudian di akronimkan menjadi MUBAL. Struktural Dewan Ambalan Setelah melalui proses pemilihan ketua Dewan Ambalan yang kemudian disebut Pradana maka, seorang Pradana memiliki tugas untuk membentuk Dewan Ambalan. Adapun struktural yang dibutuhkan dalam Dewan Ambalan diantaranya. 1. Satu orang Pradana (Ketua Dewan Ambalan) merangkap anggota 2. Satu orang Pemangku Adat (Juru Adat/Judat) merangkap anggota 3. Satu orang Krani (Sekretaris Dewan Ambalan) merangkap anggota 4. Satu orang Hartaka (Bendahara/Juru Keuangan) merangkap anggota Jika dibutuhkan maka, Dewan Ambalan dapat membentuk bidang-bidang sesuai kebutuhan Ambalan itu sendiri. Adapun bidang-bidang yang di rekomendasikan diantaranya, 1. Bidang Kajian dan Latihan 2. Bidang Kegiatan Kepramukaan 3. Bidang Pembinaan dan Pengembangan 4. Bidang Pengabdian Masyarakat 5. Bidang Penelitian dan Evaluasi Peran dan Fungsi Dewan Ambalan Dewan Ambalan memiliki peranan penting dalam pengelolaan Pramuka Penegak di Gugus Depan. Oleh karenanya, Dewan Ambalan berperan sebagai pengelola kegiatan Pramuka Penegak di tingkat Gugus Depan. Sementara fungsi dari Dewan Ambalan adalah sebagai wahana mengemukakan pendapat dan memberikan gagasan dalam pembangunan Gerakan Pramuka di tingkat Gugus Depan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar